Rabu, 07 Juni 2023

Juknis Dukungan Kinerja Dan Pertolongan Afirmasi Madrasah Tahun 2023

 Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi  Juknis Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2023


Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Dinyatakan dalam Juknis Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2023 bahwa Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’ s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) bertujuan untuk mengembangkan kualitas pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada permulaan tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilakukan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 

Proyek ini terdiri atas empat bagian proyek yang mampu memajukan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat bagian tersebut adalah:

1. Penerapan Sistem e -RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronika) secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Sistem e-RKAM ini memungkinkan terjadinya kenaikan efektivitas pembelanjaan melalui sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah dan sekolah penerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di bawah Kemenag yang memungkinkan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk menyiapkan, menganggarkan, dan memonitor penggunaan dana dengan lebih efektif. Pemberian dana derma dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan); patokan isi, proses, evaluasi, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, dan sarana-prasarana berdasarkan hasil Evaluasi Diri Mad rasah (EDM) dan/atau status akreditasi menurut BANSM, serta penerapan e-RKAM.

2. Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 (atau kelas 5) Secara Nasional. Asesmen ini diperlukan mampu mengukur dampak dari pendanaan terhadap hasil mencar ilmu siswa dan mengidentifikasi aspek -aspek apa saja yang perlu ditingkatkan.

3. Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan kanal terhadap pelatihan yang berkualitas memungkinkan terjadinya kenaikan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

4. Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan. Penguatan sistem pendataan sehingga menjadi basis dalam pembuatan kebijakan, serta penguatan metode pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan dapat mengembangkan tata cara penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag.

 

Salah satu acara strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek di atas yaitu penyaluran dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) terhadap Madrasah. Bantuan Afirmasi telah diujicoba seleksi dan penyalurannya pada tahun 2021 dan dilanjutkan dengan penyaluran untuk 2.302 madrasah untuk Angkatan 1/Bimtek Tahun 2020. Selanjutnya untuk target Angkatan 2/Bimtek 2021 dijadwalkan akan disalurkan BKBA untuk 3.177 madrasah dan Angkatan 3/Bimtek 2022 akan disalurkan untuk sejumlah 2.271 madrasah di Tahun Anggaran 2023.

 

Bantuan Kinerja diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronika lewat penggunaan aplikasi e-RKAM dan menyanggupi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan. Sedangkan Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu mereka dalam percepatan pemenuhan SNP.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum da lam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktun KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Juknis BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU ialah ajaran bagi Tim Pengelola Bantuan pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah dalam Pengelolaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.

 

Diktum KETIGA Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 yang tanggal 27 April 2023

 

Dinyatakan dalam Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) terhadap Madrasah. Bahwa Tujuan biasa derma tunjangan kinerja dan derma afirmasi madrasah yaitu untuk mendorong kenaikan mutu madrasah dan mengurangi/mempersempit kesenjangan kualitas antar madrasah. Adapun tujuan khusus dukungan bantuan kinerja dan dukungan afirmasi madrasah sebagai berikut:

1. Bantuan Kinerja

Bantuan Kinerja bermaksud untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah.

2. Bantuan Afirmasi

Bantuan Afirmasi bermaksud untuk memberi dukungan bagi madrasah yang paling memerlukan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.

 

Selanjutnya Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa Sasaran derma derma kinerja dan dukungan afirmasi madrasah selaku berikut.

1. Bantuan Kinerja

Dengan adanya santunan kinerja diharapkan terbangun suasana yang aman bagi madrasah untuk berkompetisi secara sehat dan produktif dalam mengembangkan mutu.

2. Bantuan Afirmasi

Tersedia cukup sumberdaya bagi madrasah yang paling membutuhan untuk menyanggupi keperluan akan fasilitas dan prasarana pembelajaran .

 

 

Berikut penjelasan terkait Persyaratan dan Kriteria peserta Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023, ialah selaku berikut

 

A. Bentuk Bantuan

Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi ialah bantuan pemerintah yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Keme nterian Agama terhadap madrasah penerima dukungan dalam bentuk dana/uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B. Penerima Dana Bantuan

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis - Juknis BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023 bahwa Dana Bantuan Afirmasi dan Dana Bantuan Kinerja diberikan terhadap madrasah yang menyanggupi persyaratan dan kriteria. Satuan Pendidikan meliputi tingkat:

1. Madrasah Ibtidaiyah;

2. Madrasah Tsanawiyah;

3. Madrasah Aliyah; dan

4. Madrasah Aliyah Kejuruan.

 

C. Sasaran, Kuota, dan Alokasi Anggaran

1. Sasaran, kuota, dan alokasi budget mampu dilihat di dokumen AWP (Annual Work Plan) Tahun 2023.

2. Perubahan target, kuota, dan alokasi budget di atas dapat terjadi hanya jika didasarkan pada Keputusan Pejabat Pembua t Komitmen (PPK) PMU REP-MEQR yang tertuang dalam dokumen AWP.

 

D. Kriteria dan Seleksi Madrasah Penerima Bantuan

Calon pener ima tunjangan Kinerja dan Afirmasi wajib menyanggupi tolok ukur lazim dan tolok ukur khusus.

1. Kriteria Umum

Kriteria Umum ini ditujukan untuk menerima DPNM. Kriteria biasa yang dimaksud adalah:

a. Madrasah telah mengkuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.

b. Madrasah sudah melakukan EDM dengan menggunakan aplikasi yang ditawarkan.

c. Madrasah telah menyusun RKAM dengan mempergunakan aplikasi e-RKAM.

d. Madrasah mendapatkan dana BOS pada tahun berjalan.

e. Memiliki Jumlah Minimal Peserta Didik

• MI : 60 - 336 orang

• MTs : 60 - 480 orang

• MA : 60 - 540 orang

f. Madrasah memiliki guru dengan jumlah minimum:

• MI : 4 orang

• MTs : 6 orang

• MA/MAK : 6 orang

2. Kriteria Khusus Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi

Kriteria khusus merupakan faktor untuk memilih peringkat/rangking madrasah calon peserta sumbangan kinerja dan tunjangan afirmasi. Kriteria khusus ini diberlakukan bagi m adrasah yang sudah lolos dari dari standar biasa . Kriteria khusus tunjangan kinerja dan pertolongan afirmasi selaku berikut.

a. Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), berdasarkan 5 aspek

• Kedisiplinan warga madrasah.

• Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan.

• Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru.

• Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa

• Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada kenaikan mutu

b. Tersedia data tentang jumlah penerima bimbing berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)

c. Tersedia data ihwal jumlah ruang mencar ilmu yang dimiliki

d. Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.

e. Tersedia data Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di Madrasah.

f. Tersedia data madrasah penerima pinjaman SIMSARPRAS, SBSN, dan tunjangan lain yang sejenis.

g. Tersedia data hasil legalisasi madrasah.

 

Dari indikator kriteria khusus di atas lalu dikerjakan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat menentukan urutan suatu madrasah terkait dengan madrasah lain.

 

Seleksi Madrasah dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut.

1. Madrasah yang menyanggupi kriteria biasa akan masuk dalam Daftar Panjang Nominasi M adrasah (DPNM).

2. Dalam hal kuota berdasarkan anggaran yang tersedia tidak seimbang dengan jumlah madrasah calon akseptor perlindungan yang memenuhi tolok ukur lazim, maka seleksi madrasah calon penerima bantuan akan didasarkan pada urutan peringkat/rangking madra sah secara menurut standar khusus.

3. Khusus untuk kawasan 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) proses penilaian selaku berikut.

a. Mengikuti ketentuan sebagaimana di poin 1 dan 2 di atas sebagaimana daerah lainnya.

b. Dalam hal kuota tidak tercukupi alasannya madrasah tidak menyanggupi tolok ukur/tidak masuk dalam DPNM (Daftar Panjang Nominasi Madrasah), maka PPK/PMU REP-MEQR dapat menurunkan patokan persyaratan biasa yang ada sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditetapkan.

4. Madrasah kandidat akseptor pertolongan yang menyanggupi kriteria, dikelompokkan menurut kuota peserta pinjaman per Provinsi. Madrasah calon peserta dukungan yang berada dalam kalangan peringkat/rangking tertinggi, berhak untuk ditetapkan ke dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM) peserta pertolongan pemberian kinerja. Sedangkan, madrasah yang berada dalam golongan peringkat/rangking paling rendah, berhak untuk ditetapkan ke dalam DPNSM penerima pemberian afirmasi.

5. Peringkat/Rangking sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan pemenuhan standar umum dan persyaratan khusus. Pemeringkatan kepada calon peserta ban tuan berdasarkan persyaratan khusus, dikerjakan dengan evaluasi terhadap pemenuhan indikator -indikator dengan bobot nilai tertentu yang ditetapkan oleh Tim Penilai sesuai dengan fatwa penskoran BKBA.

 

3. Penilaian Khusus

Dalam keadaan tertentu , diantaranya: a) keadaan darurat; b) musibah ; maka Tim Penilai mampu merekomendasikan kandidat peserta pinjaman. Usulan usulan akan disepakati bersama dengan Bank Dunia.

 

Selengkpanya silahkan download Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian info tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga ada keuntungannya.


= Baca Juga =


0 komentar:

Posting Komentar