Rabu, 07 Juni 2023

Ini Daftar Nama Guru Pai Akseptor Pemberian Insentif Tahun 2023

Daftar Nama Guru PAI SD SMP SMA SMK bukan ASN  Ini Daftar Nama Guru PAI Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023


Daftar Nama Guru PAI Sekolah Dasar SMP SMA SMK bukan ASN (PNS dan PPPK) Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023 Se Indonesia disampaikan lewat Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-2193/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/5/2023 tertanggal 25 Mei 2023 tentang: Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023.

 

Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis wacana Daftar Nama-Nama Guru PAI SD SMP SMA SMK bukan ASN (PNS dan PPPK) Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023, dinyatakan bahwa Berdasarkan hasil pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan AgamaIslam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi lewat SIAGA, maka dengan ini disampaikan berita selaku berikut:

1. Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 sudah ditetapkan sebagaimana terlampir;

2. Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait peserta santunan insentif dan sumbangan khusus guru madrasah tahun 2023.

3. Berdasarkan sinkronisasi data tersebut, didapatkan beberapa data ganda Guru PAI selaku penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan Guru PAI selaku akseptor Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2023. Maka penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 yang terdata ganda diganti dengan guru PAI yang lain yang menyanggupi persyaratan menurut skala prioritas.


Daftar Nama Guru PAI SD SMP SMA SMK bukan ASN  Ini Daftar Nama Guru PAI Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023


4. Kanwil Kemenag Provinsi menginformasikan terhadap Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 supaya melengkapi tolok ukur dan mengamati beberapa ketentuan berikut:

a. Guru PAI akseptor tunjangan insentif menentukan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA ialah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;

b. Penulisan Nama Rekening berbentukHuruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar mesti sesuai dengan yang tertera pada buku rekening;

a. Penulisan Nomor Rekening Penerima mesti sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka;

b. Nama Bank diseleksi sesuai dengan buku rekening penerima;

c. Guru PAI peserta insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas & terbaca) dan KARTU INSENTIF yang menampung surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang sudah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yang menampung SPTJM mampu diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif;

d. Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) selaku Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang memakai bank selain Bank Penyalur akan dikenakan ongkos Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan ongkos SKN dibebankan terhadap akseptor insentif. Jika terdapat retur (penolakan) ketika penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi selanjutnya kepada penerima insentif.

5. Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan terhadap Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kelengkapan dokumen akseptor insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan KARTU INSENTIF;

6. Batas tamat verifikasi dokumen calon penerima insentif sebagaimana ketentuan di atas paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.

 

Link download Daftar Nama-Nama Guru PAI Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK bukan ASN (PNS dan PPPK) Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023---DISINI

 

Demikian info ihwal Daftar Nama-Nama Guru PAI Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan bukan ASN (PNS dan PPPK) Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023. Semoga ada keuntungannya.

 


= Baca Juga =


0 komentar:

Posting Komentar